sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Lima Aturan Lengkap Perjalanan Terbaru, di Wilayah Jawa-Bali

Economics editor Azhfar Muhammad
02/11/2021 14:30 WIB
Level 1 untuk syarat penerbangan di Jawa Bali diperbolehkan untuk menggunakan syarat Tes Antigen.
Level 1  untuk syarat  penerbangan di Jawa Bali diperbolehkan untuk menggunakan syarat Tes Antigen. (Foto: MNC Media)
Level 1 untuk syarat penerbangan di Jawa Bali diperbolehkan untuk menggunakan syarat Tes Antigen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah  kembali mengeluarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru  Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturannya, tertulis regulasi terbaru untuk syarat perjalanan pada  masa PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 1 (satu) untuk syarat  penerbangan di Jawa Bali diperbolehkan untuk menggunakan syarat Tes Antigen.

“Adapun regulasi terbaru terkait  pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) dengan ketentuan sebagai berikut,” tulis inmendagri dikutip Selasa (2/11/2021).

1) Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin. 

2) Pelaku perjalanan wajib menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelakuperjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.

3) Pelaku perjalanan menunjukan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement