4) Pelaku perjalanan wajib menunjukan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
5) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut
“Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik,” tulisnya.
Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dansopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam. (TIA)