sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Syarat Naik Kereta Jarak Jauh Selama Larangan Mudik 6-17 Mei

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
05/05/2021 21:05 WIB
PT KAI Daop 1 Jakarta siap layani perjalanan penumpang yang dikecualikan pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021.
PT KAI Daop 1 Jakarta siap layani perjalanan penumpang yang dikecualikan pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. (Foto: MNC Media)
PT KAI Daop 1 Jakarta siap layani perjalanan penumpang yang dikecualikan pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021. (Foto: MNC Media)

"Terdapat beberapa tujuan pada KAJJ khusus perjalanan mendesak diantaranya  Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang," jelasnya. 

Catat ini syarat menggunakan KAJJ selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei mendatang;

1. Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. 

2. Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

3. Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement