Seiring perkembangan teknologi yang dinamis tersebut, maka diperlukan penyesuaian terhadap sistem pelindungan jaminan sosial.
Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini pemerintah terus melakukan terobosan dalam mengembangkan skema pelindungan jaminan sosial untuk dapat terus melindungi pekerja Indonesia secara menyeluruh. Oleh karena itu, saat ini pemerintah telah melakukan beberapa langkah melalui kebijakan desentralisasi fiskal.
"Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memberikan kesempatan untuk melakukan reformasi komprehensif terhadap sistem yang ada," lanjutnya.
Undang-undang tersebut, Dijelaskan Anwar Sanusi, bertujuan untuk menjamin pelindungan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan data jumlah pekerja sekitar 135 juta orang, baik yang bekerja di sektor formal maupun informal.
“Kami telah menerapkan beberapa strategi untuk mendukung reformasi sistem jaminan sosial yang sedang dilakukan. Namun, kami memahami bahwa sistem ini membutuhkan beberapa perbaikan," pungkas Anwar.
(YNA)