IDXChannel - Pekerja di Indonesia setidaknya memiliki tujuh Jaminan Sosial (Jamsos) program pemerintah. Mulai dari jaminan ketika mengalami PHK hingga jaminan saat masa pensiun.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, tujuh jaminan sosial nasional tersebut antara lain, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Pemerintah menegaskan bahwa pelindungan sosial adalah pelindungan wajib bagi semua pekerja, tanpa memandang status pekerjaan, usia, atau tingkat pendapatan mereka," kata Anwar Sanusi dalam pernyataan tertulisnya, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Kemunculan era digital ekonomi dan Revolusi Industri 4.0 dapat berpotensi menghilangkan pekerjaan konvensional. Namun di sisi lain, di era digital dengan perkembangan teknologi dan informasi yang begitu cepat, banyak bermunculan penawaran peluang pasar kerja baru yang inovatif dan kreatif.