sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Menaker Siap Evaluasi Upah Minimum Sektoral November 2021

Economics editor Michelle Natalia
16/03/2021 14:39 WIB
Menaker akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19.
Catat! Menaker Siap Evaluasi Upah Minimum Sektoral November 2021
Catat! Menaker Siap Evaluasi Upah Minimum Sektoral November 2021

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan sejumlah kebijakan yang akan dilaksanakan Kemnaker pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

"Kami akan melakukan perumusan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat Covid-19, seperti pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021," ujar Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa(16/3/2021).  

Dia juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Pertama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketersediaan data penetapan Upah Minimum dan penetapan upah untuk usaha kecil dan mikro.  

"Dengan Kementerian Dalam Negeri, kami akan berkoordinasi untuk mengevaluasi penetapan upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah tanggal 2 November 2021, memastikan kepatuhan kepala daerah dalam penetapan upah minimum tahun 2021, dan memastikan kepala daerah untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat," kata Ida.  

Dia mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi UU Ciptaker dan PP 36/2021 tentang pengupahan, serta mendorong perusahaan agar segera menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan melalui bimbingan teknis penyusunan struktur dan skala upah.  

"Kami juga akan melakukan  penyusunan rancangan peraturan menteri yang diamanatkan oleh PP 36/2021," papar dia. 

Permenaker yang akan melalui penyempurnaan antara lain Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan, Permenaker 7/2016 tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, dan Permenaker 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah.  

"Akan ada penyusunan Permenaker baru tentang Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupah," ujar Ida. (Sandy)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement