"Kami juga akan melakukan penyusunan rancangan peraturan menteri yang diamanatkan oleh PP 36/2021," papar dia.
Permenaker yang akan melalui penyempurnaan antara lain Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan, Permenaker 7/2016 tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel dan Usaha Restoran di Hotel, dan Permenaker 1/2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
"Akan ada penyusunan Permenaker baru tentang Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupah," ujar Ida. (Sandy)
Baca Juga: