IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menghimbau kepada seluruh pekerja dan buruh untuk tidak pergi keluar kota ketika libur Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943.
Himbauan tersebut ia keluarkan dalam betuk Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943. Surat edaran ini tertanggal 9 Maret 2021.
“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” kata Menaker Ida Fauziyah mengutip poin pertama SE tersebut di Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (9/3/2021).
Dalam poin kedua SE yang ditujukan kepada para Gubernur, Ida mengingatkan bahwa dalam kondisi terpaksa para pekerja/buruh yang menyebabkan pekerja/buruh harus bepergian ke luar kota, maka wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Apabila pekerja/buruh yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar kota pada periode tersebut (10 sampai 14 Maret 2021), maka yang bersangkutan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M,” katanya.