sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Mulai Besok Pelanggar Ganjil Genap akan Ditilang

Economics editor Erfan Ma'ruf
27/10/2021 20:12 WIB
Pelanggar ganjil genap di 13 kawasan akan mendapat sanksi tilang mulai Kamis besok.
Kebijakan Ganjil Genap (Ilustrasi)
Kebijakan Ganjil Genap (Ilustrasi)

Perluasan penerapan ganjil genap akan dilakukan pada Senin (25/10/2021) dilakukan setelah dilakukan analisis mengenai jumlah volume kendaraan yang terjadi di Ibukota. 

"Itulah sebabnya masyarakat merasa bahwa hari ini lebih macet dari sebelumnya karena naik antara 37-40 persen dibandingkan PPKM Level-4 dan 3," jelasnya. 

Berikut rincian 13 kawasan penerapan ganjil genap:

1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisimgangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement