sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Mulai Besok Pelanggar Ganjil Genap akan Ditilang

Economics editor Erfan Ma'ruf
27/10/2021 20:12 WIB
Pelanggar ganjil genap di 13 kawasan akan mendapat sanksi tilang mulai Kamis besok.
Kebijakan Ganjil Genap (Ilustrasi)
Kebijakan Ganjil Genap (Ilustrasi)

IDXChannel - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai besok menindak pelanggar sistem ganjil genap (Gage) Kamis (28/10/2021). Pelanggar ganjil genap di 13 kawasan akan mendapat sanksi tilang. 

"Iya betul mulai besok pelanggar ganjil genap akan ditindak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi MNC Portal, Rabu (27/10/2021).

Pelanggar sistem Gage Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan dari hasil rapat bersama Dinas Perhubungan memutuskan bahwa ganjil genap diperluas menjadi 13 titik. 

Ganjil genap akan berlaku pada Senin-Jumat dengan dua sesi. Sesi pertama pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-20.00 WIB. Sementara pada libur Sabtu, Minggu dan hari libur nasional ganjil genap tidak berlaku.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement