sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Pekan Depan Kemnaker Terbitkan Surat Edaran untuk THR Karyawan!

Economics editor Suparjo Ramalan
03/04/2022 17:26 WIB
bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi.
Catat! Pekan Depan Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Untuk THR Karyawan!(foto: MNC Media)
Catat! Pekan Depan Kemnaker Terbitkan Surat Edaran Untuk THR Karyawan!(foto: MNC Media)

Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas Tunjangan Hari Raya karyawan di tahun 2022. Permintaan ini menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri mulai membaik. 

"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ungkap dia. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement