IDXChannel — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan pengecekan persyaratan perjalanan bagi pelaku perjalanan darat jarak jauh yang dilakukan secara acak di tengah pelonggaran PPKM.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakakan, tidak ada ketentuan secara pasti kapan dan dimana dalam melakukan pengecekan dokumen bagi calon penumpang perjalanan.
“Seperti yang disampaikan sebelumnya, kami akan lakukan pengecekan syarat perjalanan seperti antigen, tapi pelaksanaan pengecekannya dilakukan secara acak atau random sampling, mungkin nanti di jalan, atau bisa dimana saja,” kata Dirjen Hubungan Darat Budi Setitadi saat dihubungi MNC Portal, Jumat (5/11/2021).
Regulasi syarat Tes Antigen bagi penumpang angkutan darat jarak jauh tertuang dalam dalam Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
“Pemerintah menghimbau untuk menyiapkan persyaratannya saja. Kami akan melakukan pengawasan perjalanan darat jarak jauh dilakukan bersama Satgas Covid-19 di daerah. Selain itu, ada pun TNI dan Polri yang ikut mengawasi,” ujarnya.