"Bahkan ICP bulan Maret 2022 mencapai US$113,5 per barel. Sementara, rata-rata ICP 1 Januari hingga 26 April 2022 adalah US$99,23 per barel, sedangkan asumsi ICP dalam APBN 2022 hanya US$63 per barel," tulisnya.
Untuk memastikan jaminan pasokan BBM dan LPG di tengah tingginya harga minyak dunia, upaya evaluasi terus dilakukan Pemerintah.
"Kita pasti akan melakukan evaluasi-evaluasi, dan tidak mungkin kita akan membebankan masyarakat dengan beban yang demikian berat secara drastis. Fokus saat ini memastikan pasokan energi menjelang Idul Fitri," pungkas Menteri ESDM Arifin Tasrif beberapa waktu lalu.
Evaluasi yang dilakukan di antaranya melakukan validasi data kependudukan yang ada di Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Di samping itu, pengawasan langsung dan sanksi juga ditegakkan terhadap penyalahgunaan energi yang disubsidi Pemerintah. Tujuannya jelas, agar alokasi subsidi tidak tergerus, daya beli masyarakat yang berhak menerima subsidi terjaga.
"Kita ingatkan juga ada pasal dalam undang-undang yang akan mengenakan sanksi terhadap penyalahgunaan BBM Subsidi, 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," pungkas Arifin. (FHM)