Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan tunggakan tersebut dilakukan bagi peserta BPJS yang pindah status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri yang berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta PBI.
"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," kata Ali Ghufron.
Namun, Ghufron menegaskan, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus tepat sasaran, misalnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," katanya.