sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Pencairan Subsidi Gaji Hanya Bisa Lewat Himbara dan BSI

Economics editor Michelle Natalia
30/07/2021 15:22 WIB
Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah tahun 2021 sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan akan dicairkan lewat bank Himbara dan BSI.
Catat! Pencairan Subsidi Gaji Hanya Bisa Lewat Himbara dan BSI. (Foto: MNC Media)
Catat! Pencairan Subsidi Gaji Hanya Bisa Lewat Himbara dan BSI. (Foto: MNC Media)

Landasan hukum dari BSU telah diterbitkan Ida pada Rabu(28/7) yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian BSU bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19. 

"Harap masyarakat mengetahui bahwa tahap awal proses penyelenggaraan BSU telah dimulai, dimana Dirut BPJSTK Anggoro akan menyerahkan data 1 juta calin penerima BSU dari estimasi 8,7 juta pekerja. Data ini sangat dinamis sesuai dengan ketentuan Permenaker tersebut," ungkap Ida. 

Data 1 juta calon penerima BSU itu akan dicek, di-screening oleh Kemnaker untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data.

"Adapun variabel yang akan diperiksa adalah kelengkapan data antara nomor rekening, NIK, sektornya, dan melakukan pemadanan dengan data penerima bantuan pemerintah lainnya," terang Ida.

BPJSTK dipilih sebagai sumber data mengingat sampai saat ini data BPJSTK dinilai paling akurat, lengkap, akuntabel, dan valid digunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian BSU secara cepat dan tepat sasaran. Di samping memberikan apresiasi kepada pekerja dan perusahaan yang menjadi peserta BPJSTK. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement