sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Pencairan Subsidi Gaji Hanya Bisa Lewat Himbara dan BSI

Economics editor Michelle Natalia
30/07/2021 15:22 WIB
Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah tahun 2021 sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan akan dicairkan lewat bank Himbara dan BSI.
Catat! Pencairan Subsidi Gaji Hanya Bisa Lewat Himbara dan BSI. (Foto: MNC Media)
Catat! Pencairan Subsidi Gaji Hanya Bisa Lewat Himbara dan BSI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan kepada para pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya dalam situasi PPKM level 3 dan 4. 

"Penyaluran BSU ini langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gadgetnya masing-masing atau bisa langsung ke ATM dan kantor bank penyalur dengan tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Ida di dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (30/7/2021). 

Bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara, antara lain BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penyaluran dana BSU kepada pekerja/buruh di wilayah provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI). 

"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI," ujar Ida. 

Hal ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement