IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan pemerintah akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2021 sebesar Rp500 ribu untuk 2 bulan kepada para pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya dalam situasi PPKM level 3 dan 4.
"Penyaluran BSU ini langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gadgetnya masing-masing atau bisa langsung ke ATM dan kantor bank penyalur dengan tetap menjaga protokol kesehatan," ujar Ida di dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara, antara lain BNI, BRI, Mandiri, dan BTN. Khusus untuk penyaluran dana BSU kepada pekerja/buruh di wilayah provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank-bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di bank Himbara dan BSI," ujar Ida.
Hal ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif, dan efisien.