sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Penukaran Uang Lebaran Hanya Dibolehkan Rp3,8 juta per Orang

Economics editor Anggie Ariesta
15/04/2022 19:28 WIB
Jelang Lebaran, Bank Indonesia (BI) menetapkan batasan jumlah penukaran uang pecahan setiap individu per harinya.
Uang pecahan untuk lebaran (Ilustrasi)
Uang pecahan untuk lebaran (Ilustrasi)

Selain itu, bank sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang dapat melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran, dengan tujuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Perlu diketahui, masyarakat sudah bisa memesan terlebih dahulu jadwal penukaran uang melalui aplikasi PINTAR dan memilih menu penukaran uang. Kemudian tinggal pilih lokasi terdekat, jam dan kebutuhan pecahan dan jumlah yang akan ditukar.

Setelah selesai, pada hari berikutnya masyarakat tinggal datang ke lokasi terdekat dan melakukan penukaran sesuai data yang diisi mulai dari jam dan jumlah yang ditukar maka akan langsung dilayani.

Namun, masyarakat juga bisa langsung datang ke lokasi khusus Kas Keliling BI di Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Terminal Kali Deres, Terminal Pulo Gebang dan Terminal Kampung Rambutan, mulai 18-29 April 2022.

Di masing-masing tempat itu akan ada 3 bank yang akan melayani masyarakat untuk penukaran uang, diantaranya:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement