IDXChannel - Jelang Lebaran, Bank Indonesia (BI) menetapkan batasan jumlah penukaran uang pecahan setiap individu per harinya. Setiap orang hanya boleh menukar uang hingga Rp 3,8 juta.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim mengatakan, pembatasan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh masyarakat dalam hal penukaran uang pecahan rupiah.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kita menetapkan batasan. Paket setiap orang masing-masing Rp 3,8 juta rupiah di tahun ini," ujar dia dalam Taklimat Media, Senin (4/4/2022) lalu.
Adapun penukaran uang baru ini tidak dibatasi nominal pecahannya, sehingga masyarakat bisa memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp 1.000, yang nantinya akan dikemas dan diberikan per pack.
"Ini pertimbangan pemerataan. Jangan sampai nanti tersebar pada orang-orang tertentu saja," katanya.