sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! PPKM Level 4 Diperpanjang, Perjalanan KA Antarkota Tak Perlu STRP

Economics editor Dominique H Febriani/MPI
26/07/2021 12:19 WIB
Mulai hari ini (26/7) PT KAI memberlakukan aturan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) tidak perlu membawa STRP.
Catat! PPKM Level 4 Diperpanjang, Perjalanan KA Antarkota Tak Perlu STRP (Dok.MNC Media)
Catat! PPKM Level 4 Diperpanjang, Perjalanan KA Antarkota Tak Perlu STRP (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menuturkan bahwa mulai hari ini PT KAI memberlakukan penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas seperti yang diberlakukan sebelumnya pada masa libur keagamaan. Pihaknya berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Selain itu pelanggan juga wajib menunjukkan keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19. 

“Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” tulis Eva dalam keterangan tertulis (26/7/2021).

Sementara itu, bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Bagi pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

(IND) 

Advertisement
Advertisement