IDXChannel - PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan proses produksi pupuk tetap berjalan selama Ramadan. Hal ini untuk menjamin ketersediaan pupuk di tingkat kios atau pengecer.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengatakan, selain produksi pihaknya juga menjamin keberlangsungan proses distribusi, mengingat petani di sejumlah wilayah segera membutuhkan pupuk untuk menghadapi musim tanam pada April 2025.
“Sebagai BUMN yang diberikan mandat oleh Pemerintah untuk memproduksi dan mendistribusikan pupuk subsidi, kami tentunya berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada petani, terlebih petani akan segera mulai memasuki musim tanam kembali,” kata Tri, Minggu (2/3/2025).
Tri menambahkan, untuk mendukung proses distribusi, Pupuk Indonesia memanfaatkan 516 gudang tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan total kapasitas sekitar 2,89 juta ton.
Infrastruktur distribusi didukung 1.067 distributor dengan 25.903 jaringan kios atau pengecer, 107 penyedia jasa kapal dengan 179 trayek pelayaran, 274 penyedia jasa truk dengan 1.288 rute, ditambah dengan 4 rute pendistribusian via kereta api.
Tri memastikan rantai pasok Pupuk Indonesia tersebut akan terus beroperasi selama Ramadan, bahkan menjelang atau pasca Raya Idul Fitri.
Dia mengungkapkan, selama Ramadan petani tetap bisa menebus pupuk bersubsidi di kios atau pengecer seperti biasa.
Terlebih pemerintah telah memberikan kemudahan bagi seluruh petani terdaftar dalam proses penebusan pupuk bersubsidi.
Para petani terdaftar yang telah memiliki alokasi pupuk bersubsidi bisa langsung melakukan penebusan ke kios pupuk lengkap (KPL) atau pengecer dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan uang tunai sesuai dengan jumlah pupuk yang ditebus.
Para petani bisa melakukan penebusan menggunakan aplikasi iPubers yang telah diunduh oleh pemilik kios atau pengecer.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penebusan pupuk bersubsidi bisa diwakilkan bagi petani terdaftar yang mengalami beberapa kendala seperti hilang atau perbedaan data KTP, petani meninggal dunia, tidak bisa menebus karena faktor kesehatan.
Tentunya penebusan yang diwakili harus memenuhi syarat yang ditetapkan Pemerintah pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 30/KPTS/RC.210/B/06/2024 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Dari Kios Pengecer Ke Petani.
“Kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan membawa KTP bagi petani terdaftar ini sudah bisa dilakukan di sekitar 25.903 kios atau pengecer yang sudah mengimplementasikan aplikasi iPubers, dengan begitu petani terdaftar dengan mudah melakukan penebusan pupuk bersubsidi guna memenuhi kebutuhan pupuk,” katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)