Pada pasal 48 ayat (3) disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.
Selanjutnya pada ayat (7) dijelaskan lebih lanjut bahwa pemberlakuan kenaikan tarif tol sebagaimana yang dimaksud akan ditetapkan oleh Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kalau untuk pemberlakuan seluruhnya adalah keputusan regulator," pungkasnya.
(SLF)