IDXChannel - Kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta belum menunjukkan tanda tanda melandai. Hal itu membuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Parekraf No. 419 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro pada sektor usaha pariwisata.
"Kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama, sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan kewaspadaan dari potensi risiko penyebaran Covid-19," tulis akun Instagram @dkijakarta, Jumat (25/6/2021).
Berikut aturan lengkap usaha pariwisata saat masa PPKM Mikro di DKI Jakarta;
1. Jasa Akomodasi, beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, jam operasional 24 jam, dan fasilitas penunjang jasa akomodasi (Spa, Gym, Kolam Renang, dll) mengikuti ketentuan operasional usaha sejenis.
2. Restoran atau Cafe, kapasitas maksimal 25 persen, dine-in maksimal pukul 20.00 WIB, bisa take away sesuai jam operasional, live music tidak diperbolehkan, bar yang menjual minuman beralkohol wajib tutup, dan penjualan pelayanan shisa dilarang.