sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Usaha yang Boleh Buka dan Tutup Selama PPKM Mikro di Jakarta

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
25/06/2021 10:29 WIB
Kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta belum menunjukkan tanda tanda melandai.
Catat! Usaha yang Boleh Buka dan Tutup Selama PPKM Mikro di Jakarta. (Foto: MNC Media)
Catat! Usaha yang Boleh Buka dan Tutup Selama PPKM Mikro di Jakarta. (Foto: MNC Media)

3. Upacara pernikahan, kapasitas maksimal 30 orang, protokol kesehatan lebih ketat, dan jam operasional pukul 06.00-20.00 WIB. 

4. Resepsi Pernikahan, kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan lebih ketat, jam operasional pukul 06.00-20.00 WIB, dan dilarang menyajikan makanan di tempat. 

5. Kawasan wisata rekreasi (Ancol, TMII, dll) ditutup

6. Salon, Bioskop, arena bermain anak, Wisata Tirta, Museum, Waterpark ditutup. 

7. Gym, Golf, Bowling, Billiard, Seluncur, Kolam Renang ditutup. 

8. Meeting, seminar, dan workshop ditutup. 

"Mari jalankan seluruh aturan PPKM mikro juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi," pungkasnya.

Sebagai informasi, semua sanksi terhadap pelanggaran tetap berlaku. Jika kalian menemukan pelanggaran PPKM di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement