3. Upacara pernikahan, kapasitas maksimal 30 orang, protokol kesehatan lebih ketat, dan jam operasional pukul 06.00-20.00 WIB.
4. Resepsi Pernikahan, kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan lebih ketat, jam operasional pukul 06.00-20.00 WIB, dan dilarang menyajikan makanan di tempat.
5. Kawasan wisata rekreasi (Ancol, TMII, dll) ditutup
6. Salon, Bioskop, arena bermain anak, Wisata Tirta, Museum, Waterpark ditutup.
7. Gym, Golf, Bowling, Billiard, Seluncur, Kolam Renang ditutup.
8. Meeting, seminar, dan workshop ditutup.
"Mari jalankan seluruh aturan PPKM mikro juga prokes secara serius dan disiplin yang tinggi," pungkasnya.
Sebagai informasi, semua sanksi terhadap pelanggaran tetap berlaku. Jika kalian menemukan pelanggaran PPKM di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI. (TYO)