sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Warga Jakarta Dilarang Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
07/05/2021 10:30 WIB
Sektor essensial masih bisa beroperasi untuk kelancaran sosial ekonomi.
Catat! Warga Jakarta Dilarang Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (FOTO:MNC Media)
Catat! Warga Jakarta Dilarang Mudik ke Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (FOTO:MNC Media)

Untuk lebih jelasnya, wilayah-wilayah aglomerasi yang dimaksud ialah di Sulawesi Selatan terdapat di Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros. Di Sumatera Utara terdapat di Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo.  

Di Jawa Timur di Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan. Di Jawa Barat yang masuk wilayah Bandung Raya. Lalu yang masuk  wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).  

Di Jawa Tengah Semarang, Kendal dan Purwodadi serta yang masuk Solo Raya. Serta di DI Yogyakarta yang masuk dalam wilayah Yogyakarta Raya.   

Masyarakat yang berkegiatan di dalam wilayah-wilayah tersebut tetap diwajibkan mematuhi ketentuan yang sudan ditetapkan. Dan bagi yang nekat melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif Covid-19 dan maupun surat izin pelaku perjalanan.  

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement