IDXChannel - TNI dan Polri dikecualikan dalam penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tak lagi berdomisili di Jakarta.
Hal ini diungkap oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurut Heru ini dikarenakan profesi tersebut kerapkali berpindah-pindah tempat.
Diketahui penonaktifan akan dilakukan pada 12 April 2024 mendatang.
"Ada pengecualian TNI, Polri itu yang tugasnya berpindah-pindah ya itu tidak terkena di dalam pemandanan dan kedisiplinan data yang kita terapkan,"kata Heru kepada iNews Media Group, Minggu (24/3/2024).
Selain itu, warga yang memiliki properti di Jakarta, namun bekerja di luar wilayah DKI juga tidak dikenakan penonaktifan NIK.
"(Jika) tempat tinggalnya propertinya ada di Jakarta. Kan di sana mungkin dia ngontrak kos kan ya tetap KTP di Jakarta,"ucapnya.