sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Kecelakaan saat Libur Sekolah, Menhub Sidak Langsung Bus Pariwisata

Economics editor M Fadli Ramadan
10/06/2024 11:28 WIB
Menhub melaksanakan sidak terhadap bus pariwisata di kawasan Ragunan dan menemukan sejumlah bus tidak laik jalan.
Cegah Kecelakaan saat Libur Sekolah, Menhub Sidak Langsung Bus Pariwisata. (Foto: Dok. Kemenhub)
Cegah Kecelakaan saat Libur Sekolah, Menhub Sidak Langsung Bus Pariwisata. (Foto: Dok. Kemenhub)

Lebih lanjut, Menhub menyampaikan, surat kendaraan seperti Uji KIR, STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilengkapi oleh operator dan pengemudi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan penumpang.

“Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain,” ucap Menhub.

Menhub juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui mitradarat.dephub.go.id.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mendukung upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping di lokasi-lokasi wisata. Dengan hal ini, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

“Pada sidak hari ini akan kita lakukan penindakan dan kita sampaikan kepada perusahaan operator untuk mengganti kendaraan dengan yang sudah lengkap surat-suratnya. Yang suratnya belum ada nanti kita hentikan,” ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement