sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Listrik PLN Mati Total, ESDM Terbitkan Aturan Grid Code

Economics editor Rina Anggraeni
30/04/2021 13:45 WIB
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan terkait jaringan sistem tenaga listrik (Grid Code).
Cegah Listrik PLN Mati Total, ESDM Terbitkan Aturan Grid Code (FOTO: MNC Media)
Cegah Listrik PLN Mati Total, ESDM Terbitkan Aturan Grid Code (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Untuk merealisasikan target PT PLN (Persero) Anti Black Out (mati total) System di 2025, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan terkait jaringan sistem tenaga listrik (Grid Code).

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code), pemerintah berharap PLN dapat mengoptimalkan potensi pembangkit tenaga listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana  mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengupayakan pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien serta melakukan transisi energi kearah yang lebih bersih dan berkelanjutan.

“Salah satu poin utama dari regulasi ini adalah penambahan substansi pengaturan pembangkit EBT dalam sistem jaringan tenaga listrik mulai dari tahapan penyambungan hingga pengoperasian untuk memastikan bahwa keandalan sistem dapat dipertahankan dalam rangka memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat," kata Rida di Jakarta, Jumat (30/4/2021).

Upaya pemerintah dan PT PLN (Persero) dalam optimalisasi potensi EBT ini disebut Rida juga sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap efektivitas program peningkatan kontribusi EBT dalam Bauran Energi Nasional.

Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian ESDM adalah melakukan review Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) untuk mengakomodir penggunaan pembangkit EBT termasuk EBT intermittent, seperti PLTS dan PLTB.

"Jadi selain aman, andal, efisien, pada peraturan ini juga ada pengaturan pembangkit EBT, agar pembangkit EBT yang kedepan makin banyak masuk ke sistem tidak mengganggu keamanan, keandalan, dan efisien tenaga listrik yang sudah ada," ucap Rida.

Menurut Rida, selain mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.

Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PT PLN (Persero) untuk memastikan program "Anti Black Out System pada tahun 2025."

"Dalam sistem itu melibatkan banyak pihak yang memerlukan kerjasama satu sama lain, untuk itu diperlukan ada penegakan aturan main pelaksanaannya. Dan ini merupakan salah satu cara PT PLN untuk menjamin program Anti Black Out System bisa berjalan," tutup Rida.

Sebagai informasi, Grid Code merupakan serangkaian aturan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan sistem tenaga listrik aman, andal, dan efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan penyediaan tenaga listrik. Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan empat Peraturan Menteri ESDM dan satu Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terkait Grid Code.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan pada 30 Desember 2020 merupakan pembaharuan dan penyederhanaan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan sebelumnya.

Dalam aturan ini terdapat lima lampiran yang mengatur masing-masing sistem tenaga listrik, yaitu: Sistem Tenaga Listrik Jawa, Madura, dan Bali, Sistem Tenaga Listrik Sumatera, Sistem Tenaga Listrik Sulawesi, Sistem Tenaga Listrik Kalimantan, dan Sistem Tenaga Listrik Nusa Tenggara-Maluku dan Papua. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement