IDXChannel - Untuk merealisasikan target PT PLN (Persero) Anti Black Out (mati total) System di 2025, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan terkait jaringan sistem tenaga listrik (Grid Code).
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code), pemerintah berharap PLN dapat mengoptimalkan potensi pembangkit tenaga listrik dari Energi Baru Terbarukan (EBT).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengupayakan pembangkitan dan penyaluran tenaga listrik yang aman, andal, dan efisien serta melakukan transisi energi kearah yang lebih bersih dan berkelanjutan.
“Salah satu poin utama dari regulasi ini adalah penambahan substansi pengaturan pembangkit EBT dalam sistem jaringan tenaga listrik mulai dari tahapan penyambungan hingga pengoperasian untuk memastikan bahwa keandalan sistem dapat dipertahankan dalam rangka memenuhi kebutuhan penyediaan tenaga listrik untuk masyarakat," kata Rida di Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Upaya pemerintah dan PT PLN (Persero) dalam optimalisasi potensi EBT ini disebut Rida juga sejalan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap efektivitas program peningkatan kontribusi EBT dalam Bauran Energi Nasional.