Salah satu rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian ESDM adalah melakukan review Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik (Grid Code) untuk mengakomodir penggunaan pembangkit EBT termasuk EBT intermittent, seperti PLTS dan PLTB.
"Jadi selain aman, andal, efisien, pada peraturan ini juga ada pengaturan pembangkit EBT, agar pembangkit EBT yang kedepan makin banyak masuk ke sistem tidak mengganggu keamanan, keandalan, dan efisien tenaga listrik yang sudah ada," ucap Rida.
Menurut Rida, selain mengakomodasi potensi EBT dalam jaringan tenaga listrik, regulasi ini juga mengatur substansi penegakan pelaksanaan Grid Code oleh seluruh pemakai jaringan dan pelaksanaan investigasi atas ketidakpatuhan yang akan berdampak pada keandalan sistem.
Penegakan pelaksanaan Grid Code dan investigasi terhadap ketidakpatuhan tersebut menjadi salah satu tools PT PLN (Persero) untuk memastikan program "Anti Black Out System pada tahun 2025."
"Dalam sistem itu melibatkan banyak pihak yang memerlukan kerjasama satu sama lain, untuk itu diperlukan ada penegakan aturan main pelaksanaannya. Dan ini merupakan salah satu cara PT PLN untuk menjamin program Anti Black Out System bisa berjalan," tutup Rida.