sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Listrik PLN Mati Total, ESDM Terbitkan Aturan Grid Code

Economics editor Rina Anggraeni
30/04/2021 13:45 WIB
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan terkait jaringan sistem tenaga listrik (Grid Code).
Cegah Listrik PLN Mati Total, ESDM Terbitkan Aturan Grid Code (FOTO: MNC Media)
Cegah Listrik PLN Mati Total, ESDM Terbitkan Aturan Grid Code (FOTO: MNC Media)

Sebagai informasi, Grid Code merupakan serangkaian aturan, persyaratan, dan standar yang bersifat dinamis dan adaptif untuk memastikan jaringan sistem tenaga listrik aman, andal, dan efisien dalam memenuhi peningkatan kebutuhan penyediaan tenaga listrik. Hingga saat ini, Kementerian ESDM telah menerbitkan empat Peraturan Menteri ESDM dan satu Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan terkait Grid Code.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2020 tentang Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan pada 30 Desember 2020 merupakan pembaharuan dan penyederhanaan Aturan Jaringan Sistem Tenaga Listrik yang telah diterbitkan sebelumnya.

Dalam aturan ini terdapat lima lampiran yang mengatur masing-masing sistem tenaga listrik, yaitu: Sistem Tenaga Listrik Jawa, Madura, dan Bali, Sistem Tenaga Listrik Sumatera, Sistem Tenaga Listrik Sulawesi, Sistem Tenaga Listrik Kalimantan, dan Sistem Tenaga Listrik Nusa Tenggara-Maluku dan Papua. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement