IDXChannel - Pemerintah berupaya untuk mencegah masyarakat liburan dalam skala besar saat Natal dan Tahun Baru. Salah satunya dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Hal ini perlu di waspadai, pasalnya Indonesia punya pengalaman ketika pasca libur panjang ketika Hari Raya Idul Fitri, terjadi lonjakan kasus covid-19 yang sangat tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah telah berupaya membatasi pergerakan orang pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) demi mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
Muhadjir mengingatkan, pemerintah telah membuat kebjakan yang membatasi pergerakan orang, di antaranya dengan memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021.
Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.