1. Mengatur arus kedatangan pelaku perjalanan
Hal ini menjadi penting mengingat kepadatan pelaku perjalanan dapat berpengaruh pada peluang kasus importasi masuk maupun penularan antar penumpang. Pemerintah telah menentukan perbedaan syarat kedatangan pelaku perjalanan dari penggolongan negara berdasarkan angka kasus transmisi komunitas yang terjadi.
Selain itu pemerintah juga telah menetapkan pembatasan pintu masuk luar negeri untuk WNA dan WNI yang saat ini hanya melalui tiga pintu kedatangan untuk 3 moda udara, 3 moda laut, dan 3 pos lintas batas negara.
2. Upaya testing dengan perkembangan, ilmu pengetahuan dan teknologi terkini
Tes S Gene Target Failure (SGTF) dan Whole Genome Sequencing (WGS) sebagai pelengkap alat diagnostik yang gold standar yaitu PCR. Serta disiplin melakukan karantina bagi pelaku perjalanan yang negatif dan isolasi bagi pelaku perjalanan yang positif.
Kedua upaya ini berfokus untuk menskrining dan menangani kasus positif agar sembuh sebelum boleh melanjutkan mobilitas serta menekan peluang angka kasus positif yang lolos ke komunitas.
(NDA)