"Kan banyak ya (kasus) pinjol, (data) dipakai untuk disebarlauaskan ke sekelilingnya kalau ada tunggakan. Atau juga dulu ada credit card yang datanya dioper-oper. Ada juga di layanan lain dari pengguna ke koleganya tanpa izin. Nah itu yang berbahaya," terang Wawan.
Menurutnya, kejahatan pencurian data pribadi itu dilakukan atas motif ekonomi maupun untuk melakukan aksi kejahatan.
"Nah yang untuk khusus kejahatan ini kan bisa mengguncang sistem yang ada, karena kejahatan kan bermacam-macam baik pribadi maupun lebih sekedar pribadi," tutur Wawan.
"Itu lah sebabnya kita ingin tertibkan lah ya hal-hal seperti ini. Tentu dengan bertanggung jawab dari mereka," tandas Wawan. (FHM)