BUMN di sektor pangan ini memang menerima penugasan untuk mendistribusikan minyak goreng curah. Hanya saja, hingga saat ini belum begitu jelas skema pendistribusian ke pasaran.
Buwas menyebut hingga saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan. Tercatat, ada dua skema yang diusulkan menjadi opsi.
Skema pertama, distribusi minyak goreng melalui PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR. Kedua, melalui PT Pos Indonesia (Persero).
"Karena sampai hari ini kita masih dalam taraf pembahasan yang intinya bapak Presiden mengharapkan bahwa minyak goreng nanti yang kemasan dikemas sederhana untuk kebutuhan masyarakat dengan harga Rp 14.000," kata dia.
Bukan saja skema distribusi yang belum difinalisasikan kementerian dan lembaga (K/L) terkait, aturan yang menjadi pedoman dasar BUMN Pangan ini menerima penugasan pun belum diterbitkan.
Meski begitu, Buwas meyakini dengan diselesaikannya pembahasan dan regulasi, maka Bulog mampu menjalankan penugasan dengan baik. Khususnya, menekan harga minyak goreng curah hingga di angka Rp14.000.