IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Sipil Negara dalam area rawan korupsi. SE ini akan mempersulit oknum PNS melakukan tindakan korupsi.
"(Tujuannya) untuk memastikan setiap instansi pemerintah menerapkan prinsip-prinsip good governance. Dan untuk memastikan setiap instansi pemerintah melakukan mitigasi risiko korupsi yang ada di lingkungan instansinya," dikutip dari SE nomor 7 tahun 2022.
Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merupakan survei untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi, ditemukan adanya berbagai risiko korupsi diseluruh instansi permerintah'.
Risiko tersebut antara lain berupa: penerimaan gratifikasi/suap, intervensi atau perdagangan pengaruh (trading in influence), korupsi pengadaan barang dan jasa serta konflik kepentingan dalam mutasi/promosi jabatan.
Selain itu, hasil SPI tahun 2021 juga menunjukkan pemanfaatan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi dan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di berbagai
instansi.