7. Memperkuat peran PIP melalui penyediaan personil yang cukup dan kompeten, anggaran pengawasan yang memadai untuk mendorong pelaksanaan tindak lanjut diatas;
8. Mengingat hasil Survei Penilaian Integritas KPK menjadi salah satu komponen penilaian dalam evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan akan dilaksanakan setiap tahun, oleh karenanya Bapak/Ibu Pimpinan instansi untuk dapat aktif mendukung dan mengikuti pelaksanaan SPI dan memperhatikan secara seksama serta mendorong pencegahan terjadinya korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
SE tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo pada hari ini Selasa 8 Maret 2022.
(RAMA)