IDXChannel - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi pergerakan harga bahan pokok pasca keputusan pemerintah menyesuaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Pelaku usaha diingatkan untuk tidak menjadikan kenaikan BBM sebagai kedok dan aji mumpung dalam menaikkan harga komoditas pangan dan komoditas lain secara tidak wajar.
Kepala KPPU Kantor Wilayah I-Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, kenaikan harga BBM merupakan pilihan yang dilematis bagi pemerintah. Jika tidak dinaikkan maka semakin menambah beban subsidi energi pada APBN, sementara 80% subsidi BBM selama ini dianggap tidak tepat sasaran.
Di sisi lain, kenaikan BBM akan memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat. Untuk mencegah terjadinya lonjakan harga yang terbentuk karena perilaku kartel atau monopoli, KPPU akan mengawasi tata niaga barang dan jasa. Terlebih untuk kelompok jenis barang dan jasa yang produsennya menjadi kelompok yang menguasai barang dan jasa di pasar.
"KPPU nantinya akan melakukan hitung-hitungan harga keekonomian dari produk barang dan jasa untuk menilai apakah peningkatan harga barang dan jasa yang dijual sebanding dengan kenaikan harga bahan bakar atau biaya transportasi," kata Ridho Ridho dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/9/2022).
"Sehingga akan ada indikasi awal yang bisa dijadikan patokan untuk menelusuri dugaan-dugaan praktik kartel dalam menentukan harga barang dan jasa setelah kenaikan harga BBM itu sendiri" dia menambahkan.
Di samping pengawasan, KPPU juga akan ikut mengkaji penyederhanaan rantai pasok dan jalur distribusi bahan pokok sehingga dapat menahan laju inflasi.
"Selain pemerintah sendiri juga dapat mengantisipasi kenaikan harga pangan dengan mengalihkan subsidi atau insentif lain pada angkutan distribusi bahan pangan," tukas Ridho. (FAY)