sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK Teken Kerjasama dengan BPKP

Economics editor Michelle Natalia
18/03/2021 13:22 WIB
PPATK menandatangani MoU dengan BPKP dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang.
PPATK menandatangani MoU dengan BPKP dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang.  (Foto: MNC Media)
PPATK menandatangani MoU dengan BPKP dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam mencegah dan memberantas TPPU dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat antar instansi pemerintah.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, MoU ini akan menjadi landasan bagi PPATK dan BPKP dalam melaksanakan kerja sama pencegahan dan pemberantasan TPPU.  “MoU ini cukup strategis untuk keduanya, apalagi BPKP memiliki informasi berupa data hasil pengawasan yang dapat dioptimalkan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU,” katanya usai menandatangani MoU di Kantor Pusat BPKP Jakarta, Kamis(18/3/2021).
 
Dia melanjutkan, bahwa sebagai focal point dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK berkepentingan untuk melindungi stabilitas sistem perekonomian dan integritas sistem keuangan. Beberapa rencana kerja PPATK guna mendukung tujuan tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk bantuan kepada penegak hukum dalam berbagai pengungkapan perkara, termasuk monitoring penyaluran dana penanganan pandemi Covid-19. Bagi PPATK, kerja sama dengan BPKP akan menjadi sinergi positif dalam menjaga integritas pembangunan hingga ke berbagai daerah. 

“Kerja sama dengan BPKP akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerja sama dengan PPATK, akan mendukung pengawasan yang dilakukan BPKP agar semakin efektif. Selain itu kata dia, penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memberikan manfaat untuk PPATK dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“BPKP memiliki kompetensi dalam hal accounting dan punya unit audit investigatif yang dapat melakukan audit forensic sehingga dengan kerja sama ini diharapkan akan menambah kompetensi dalam menganalisis data-data penyimpangan,” tutur Yusuf.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement