sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK Teken Kerjasama dengan BPKP

Economics editor Michelle Natalia
18/03/2021 13:22 WIB
PPATK menandatangani MoU dengan BPKP dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang.
PPATK menandatangani MoU dengan BPKP dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang.  (Foto: MNC Media)
PPATK menandatangani MoU dengan BPKP dalam rangka mencegah tindak pidana pencucian uang. (Foto: MNC Media)

Diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hubungan kerja sama PPATK dan BPKP bukanlah hal yang baru. Kolaborasi keduanya secara formal sudah dibangun sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman pada tahun 2007 silam. Nota Kesepahaman tersebut dijalin dalam rangka kerja sama pertukaran informasi dan penanganan kasus yang terindikasi pidana. Tercatat sejak tahun 2015 hingga 2020, PPATK telah menyampaikan 18 produk informasi, baik proaktif maupun berdasarkan permintaan BPKP dalam rangka audit investigasi.

Ruang lingkup MoU antara BPKP dan PPATK antara lain meliputi pertukaran informasi, bantuan tenaga ahli dan bantuan teknis, sosialisasi anti pencucian uang, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem teknologi informasi, koordinasi pemeriksaan (audit), penelitian dan pengembangan, hingga penugasan pegawai. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement