IDXChannel – Mencari bukti status aktif JKN Mobile atau status aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara yang mudah.
Cara Cek Bukti Status Aktif JKN Mobile
Berikut cara cek bukti status aktif JKN Mobile atau status aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan yang bisa Anda lakukan:
1. Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN bisa jadi pilihan untuk melakukan cek status kepesertaan BPJS Kesehatan. Untuk menggunakan aplikasi ini, pastikan kamu sudah mengunduhnya.
• Buka Aplikasi Mobile JKN
• Login menggunakan NIK/nomor kartu dan password
• Masukkan captcha pada kolom yang telah disediakan, sesuai dengan yang tertera di aplikasi. Lalu klik ‘login’
• Pada menu utama, pilih ‘Info Peserta’
• Halaman akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan BPJS dan data identitas
2. Menghubungi Care Center 165
Cara lainnya yaitu mengecek status kepesertaan dengan menggunakan Care Center 165. Pastikan kamu memiliki pulsa karena layanan tersebut merupakan layanan berbayar. Untuk menggunakan cara ini ikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
• Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
• Pilih jenis layanan 1 (satu)
• Pilih layanan status kepesertaan
• Ketik nomor peserta/NIK
• Ketik tanggal lahir
• VIKA akan menyampaikan informasi status keaktifan kepesertaan BPJS
3. Cek Status BPJS melalui Chat Assistant JKN “CHIKA”
CHIKA adalah layanan BPJS untuk mengecek status kepesertaan BPJS menggunakan media sosial. Layanan ini dapat digunakan melalui beberapa cara, seperti aplikasi Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot) dan aplikasi WhatsApp (0811-8750-400).
• Ketik ‘1’ pada kolom chat, lalu kirim. (Tunggu hingga muncul balasan dari CHIKA).
• Setelah muncul balasan dari CHIKA, klik informasi dan pilih menu cek status peserta
• Ketik nomor peserta/NIK
• Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta
• CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS
Itulah beberapa cara cek bukti status aktif JKN Mobile atau status aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Semoga artikel ini dapat membantu Anda.
(Shifa Nurhaliza Putri)