sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Aturan Baru Sistem Kerja ASN pada PPKM Level 1 hingga 4

Economics editor Rina Anggraeni
28/07/2021 06:10 WIB
Kemen PANRB menerbitkan kebijakan terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru saat PPKM level 1 hingga level 4.
Cek Aturan Baru Sistem Kerja ASN pada PPKM Level 1 hingga 4 (Dok.MNC Media)
Cek Aturan Baru Sistem Kerja ASN pada PPKM Level 1 hingga 4 (Dok.MNC Media)

Sementara itu, sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4, mengacu pada sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali. Ketentuan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/2021.

Lebih lanjut, ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH. Wilayah-wilayah tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26/2021.

ASN di wilayah PPKM level 3 pada luar Jawa dan Bali melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Sementara untuk PPKM level 2 dan 1 di Luar Jawa dan Bali, memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten/kota.

Pertama, pegawai ASN yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen. Kedua, pegawai ASN yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen. Ketiga, pegawai ASN yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.

Surat edaran Menteri PANRB tersebut mewajibkan setiap pegawai yang berdinas di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga produktivitas serta target kinerja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement