Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diminta melakukan lima hal. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi _online_ sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan.
(IND)