sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek Aturan Baru Sistem Kerja ASN pada PPKM Level 1 hingga 4

Economics editor Rina Anggraeni
28/07/2021 06:10 WIB
Kemen PANRB menerbitkan kebijakan terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru saat PPKM level 1 hingga level 4.
Cek Aturan Baru Sistem Kerja ASN pada PPKM Level 1 hingga 4 (Dok.MNC Media)
Cek Aturan Baru Sistem Kerja ASN pada PPKM Level 1 hingga 4 (Dok.MNC Media)

Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun diminta melakukan lima hal. Pertama, pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kedua, melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Ketiga, menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi _online_ sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Kelima, memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan. 

(IND) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement