Tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp30,00 per kg CO2e dimana berlaku pada 1 April 2022 di subsektor PLTU batubara dengan skema cap & tax. Subjek pajak karbon sendiri merupakan orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan karbon.
(SANDY)