sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek di Sini Skema Penerapan Pajak Karbon di Sektor Energi

Economics editor Oktiani Endarwati
17/11/2021 09:34 WIB
Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara.
Cek di Sini Skema Penerapan Pajak Karbon di Sektor Energi (FOTO:MNC Media)
Cek di Sini Skema Penerapan Pajak Karbon di Sektor Energi (FOTO:MNC Media)

Sementara dari sisi konsumen akan ada potensi peningkatan biaya tambahan harga sebesar Rp64 per liter dari BBM yang memiliki intensitas 2,13 kg CO2/liter. Untuk konsumen gas atau LPG terdapat tambahan harga sebesar Rp1.638/MSCF untuk gas dengan intensitas emisi 54,6 kg CO2/MSCF dan Rp38/kg untuk LPG dengan intensitas emisi 1,26 kg CO2/kg. 

Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara. Terdapat tambahan biaya pembangkit sebesar Rp29/kWh dan tambahan di industri sebesar USD5 per ton dengan intensitas emisi 2.526 kg CO2/ton atau 0,95 kg CO2/kWh. 

Sementara di di sektor ketenagalistrikan, jika asumsi penjualan listrik negara 265,85 TWh dengan besaran produksi CO2e mencapai 5,33 ton per tahun, maka pengenaan pajak karbon senilai USD1 per ton akan meningkatkan pendapatan negara senilai Rp76,49 miliar. 

Hal ini seiring juga dengan penambahan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik senilai Rp76,49 miliar, dan penambahan subsidi listrik senilai Rp20,46 miliar serta kompensasi senilai Rp61,38 miliar. 

Sesuai dengan Undang-Undangan No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup dan memperhatikan peta jalan pajak karbon yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau peta jalan pasar karbon. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement