sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cek di Sini Skema Penerapan Pajak Karbon di Sektor Energi

Economics editor Oktiani Endarwati
17/11/2021 09:34 WIB
Pengenaan pajak karbon juga berdampak pada tambahan biaya pada sisi konsumen batu bara.
Cek di Sini Skema Penerapan Pajak Karbon di Sektor Energi (FOTO:MNC Media)
Cek di Sini Skema Penerapan Pajak Karbon di Sektor Energi (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Penerapan pajak karbon (carbon tax) punya pengaruh pada tambahan biaya dan harga baik di sektor hulu dan hilir bagi pemasar energi yang menghasilkan karbon. 

"Ini tentu akan menyebabkan kenaikan harga baik di sisi hulu maupun di hilir bagi pemasar yang menghasilkan karbon," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021). 

Arifin memaparkan hasil exercise internal Kementerian ESDM dengan menujukkan tiga skema perhitungan dasar atas penerapan pajak karbon di sektor energi, yakni USD2 per ton (Rp30/kg CO2e), USD5 per ton (Rp75/kg CO2e), dan USD10 per ton (Rp150/kg CO2e). 

Secara rinci, terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batu bara, minyak, dan gas bumi seiring diberlakukannya pengenaan pajak karbon. 

Sebagai contoh, jika pajak karbon ditetapkan sebesar USD2per ton atau Rp30 per kg CO2e, maka terdapat tambahan biaya USD0,1 per ton dari sisi produksi batu bara dengan intensitas emisi 38,3 Kg CO2/ton dan produksi minyak dengan intensitas emisi 46 kg Co2/barel. Selanjutnya dari sisi produksi gas bumi yang memiliki intensitas emisi sebesar 6.984 kg CO2/MMSCF akan dibebankan tambahan biaya USD0,01/MSCF. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement