Kendati demikian, Anggawira menuturkan, meskipun Bank Indonesia sudah menetapkan suku bunga 50 bps, ia melihat beberapa perbankan belum menetapkan kenaikan bunga untuk pinjaman dan beberapa aktivitas pelayanan terhadap pelaku usaha.
"Jadi mungkin saya rasa memang cost of fund-nya juga harus dikendalikan juga oleh perbankan, sehingga memang tetap bisa memberikan suku bunga yang terjangkau kepada pelaku usaha," tuturnya.
Untuk diketahui, suku bunga acuan Bank Indonesia naik 50 basis poin (bps) menjadi 4,25%, dengan suku bunga deposit facility naik menjadi 3,5% dan suku bunga lending facility menjadi 5%.
Dengan kenaikan suku bunga BI yang cukup agresif itu, pelaku usaha meminta agar ada jaring pengaman dari pemerintah, baik melalui subsidi bunga ataupun fasilitas KUR.