"Setelah ini proses pemeriksaan atas Aakar akan dilanjutkan lagi sampai berkas lengkap lalu setelah itu P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Baru dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Kemudian Rinto menjelaskan setelah nantinya Aakar dihukum pidana kurungan atau penjara maka perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dan itu membuktikan benar Aakar telah melakukan tindak pidana. Selanjutnya hal itu akan dijadikan senjata untuk menagih uang korban.
"Iya soal kerugian korban akan saya tangani tahap berikutnya setelah pidana selesai," pungkas Rinto.
Kasus Jouska berpindah ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus-Bareskrim Mabes Polri pada awal Januari 2021, dari yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya, karena tipe kasus Jouska masuk ranah sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Akhirnya setelah penantian panjang, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. (TYO)