sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

CEO Jouska Jadi Tersangka, Korban Ingin Kerugian Rp18 Miliar Dikembalikan

Economics editor Anggie Ariesta
12/10/2021 20:55 WIB
Pasca ditetapkannya CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka, sejumlah korban juga ingin dana dikembalikan.
CEO Jouska Jadi Tersangka, Korban Ingin Kerugian Rp18 Miliar Dikembalikan. (Foto: MNC Media)
CEO Jouska Jadi Tersangka, Korban Ingin Kerugian Rp18 Miliar Dikembalikan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pasca ditetapkannya CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno, sebagai tersangka, sejumlah korban juga ingin dana yang dipegang oleh perusahaan senilai Rp18 miliar dikembalikan.

Penerapan tersangka Aakar Abyasa dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Selasa (12/10/2021). Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

Kuasa hukum pendamping 41 korban Jouska, Rinto Wardana mengatakan, akan terus mengupayakan pengembalian kerugian investasi bodong senilai Rp18 miliar ini.

"Untuk pengembalian kerugian 18 miliar tentunya harus dengan langkah gugatan perdata," kata Rinto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (12/10/2021).

Rinto menambahkan, setelah penetapan Aakar menjadi tersangka hari ini, ada 4 korban atau pelapor yang dimintai keterangan oleh penyidik.

"Setelah ini proses pemeriksaan atas Aakar akan dilanjutkan lagi sampai berkas lengkap lalu setelah itu P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Baru dapat dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Kemudian Rinto menjelaskan setelah nantinya Aakar dihukum pidana kurungan atau penjara maka perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, dan itu membuktikan benar Aakar telah melakukan tindak pidana. Selanjutnya hal itu akan dijadikan senjata untuk menagih uang korban.

"Iya soal kerugian korban akan saya tangani tahap berikutnya setelah pidana selesai," pungkas Rinto.

Kasus Jouska berpindah ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus-Bareskrim Mabes Polri pada awal Januari 2021, dari yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Alasannya, karena tipe kasus Jouska masuk ranah sektor moneter di mana pihak-pihak yang menjadi terlapor ada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akhirnya setelah penantian panjang, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. (TYO)

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement