IDXChannel - Aakar Abyasa Fidzuno, CEO PT Jouska Finansial Indonesia resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri. Aakar diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadirtipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Penetapan Aakar sebagai tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan nomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada lalu.
Selain Aakar, Bareskrim juga menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan usai dilakukan gelar perkara pada 7 September lalu.
Surat tersebut pun ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Helmy Santika.