sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aakar, CEO Jouska Jadi Tersangka Penipuan hingga Pencucian Uang

Economics editor Riezky Maulana
12/10/2021 11:10 WIB
Aakar Abyasa Fidzuno, CEO PT Jouska Finansial Indonesia resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Aakar, CEO Jouska Jadi Tersangka Penipuan hingga Pencucian Uang (FOTO: MNC Media)
Aakar, CEO Jouska Jadi Tersangka Penipuan hingga Pencucian Uang (FOTO: MNC Media)

Adapun detil pasal yang disangkakan yakni Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 juncto. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 juncto. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 juncto. Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Tak hanya itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," tulis surat pekembangan penyidikan tersebut. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement